Solopos.com, SOLO–Peti mati yang terbungkus kain
putih itu tergeletak di salah satu ruangan PT Kantor Pos Cabang Solo,
Selasa (8/10/2013). Namun isi peti bukan pegawai Kantor Pos karena
meninggal dunia. Peti mati tak berisi itu hanya perlambang matinya
penegakan hukum di Tanah Air Indonesia.
Kedatangan peti mati di Kantor Pos mengundang perhatian petugas dan
pengunjung. Mereka menyaksikan bagaimana peti mati diberlakukan layaknya
prosesi orang meninggal dunia. Proses tabur bunga juga dilakukan
sebelum peti itu dikirim ke MK.
Setelah menunggu beberapa saat, peti mati itu ditimbang oleh petugas
untuk dikirim ke Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jl.
Medan Merdeka Barat 6 Jakarta 10110. Peti dengan berat 16,9 kilogram
akan menempuh jalur darat selama dua sampai tiga hari dengan biaya
pengiriman Rp78.275.
Aksi pengiriman peti mati ke MK sebagai bentuk sindiran pedas
terhadap lembaga penegak hukum yang justru oknumnya melakukan tindak
pidana korupsi dan menerima suap. Selain itu, pengiriman peti mati
bertepatan dengan tertangkapnya Ketua MK non aktif, Akil Mochtar yang
diduga menerima suap sebesar Rp3 miliar.
“Saya prihatin dengan kondisi Indonesia saat ini. Hampir setiap saat
diberitakan korupsi. Dan para koruptor sendiri enggak punya rasa takut
dan malu. Justru dihadapan publik mereka senyum-senyum seperti tidak ada
masalah,” jelas koordinator aksi dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi,
Bambang Saptono, di kantor pos, Selasa.
Bambang meminta kepada pemerintah pusat untuk menindak tegas pelaku
kejahatan para koruptor dengan pemberian sanksi berat hingga hukuman
mati. Dirinya merasa malu dengan tertangkapnya Akil Mochtar. “Kejadian
ini sangat memalukan. Institusi penegak hukum tertinggi akhirnya
tersentuh oleh namanya penyakit korupsi,” jelasnya.
Selain mengirim ke MK, rencananya Bambang bakal juga mengirimkan
paket serupa yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA), aparat kepolisian,
kepresidean dan lembaga pengadilan.
“Rakyat tidak mau dibohongi dan dimainkan lagi. Pelaku koruptor harus dihukum seberat-beratnya,” jelas dia.
Supervisor Paket PT Pos Indonesia Cabang Solo, Agus Susilo menyatakan
pengiriman peti melalui kantor Pos baru kali pertama terjadi di Kantor
Pos Solo. “Kita asumsikan sama dengan paket umum. Bagi kami tidak ada
larangan pengiriman mati meti,” jelas dia.
Agus menjamin tidak ada barang berbahaya di dalam peti mati tersebut.
Bahkan, peti mati yang sisinya bertuliskan Hukum Mati Penegak Hukum
Korup bakal sampai ke alamat yang dituju. “Segala isinya tanggungjawab
pengirim,” pungkas dia.

Posting Komentar